Knowledge, Religion and Technology

Friday, May 4, 2018

Sejarah Desa Buyat

SEJARAH DESA BUYAT

lebaran ketupat desa buyat

Desa Buyat terletak di ujung selatan Bolaang Mongondow, mulai dikenal di tahun 1897 walaupun diperkirakan wilayah ini sudah didiami sejak abad ke XVIII dengan nama Buyat. Buyat dalam pengertian bahasa Mongondow adalah sisa-sisa makanan yang melekat atau tertinggal pada gigi manusia. Menurut sejaah bahwa yang memberi nama Buyat adalah seoang perempuan Bogani Bolaang Mongondow yaitu Baay Dowu’
Baay Dowu’ ini datang dari Totabuan Bolaang Mongondow, mengembara di Bolaang Mongondow Selatan. Menuut riwayat, ketika itu belum ada manusia yang mendiami daerah ini, atau wilayah Bolaang Mongondow ujung Selatan ini. Dalam sejarah perjalanan, Baay Dowu’ terakhir mendiami salah satu tempat dibawah lereng Gunung Mandili di tepi sungai. Pada saat Baay Dowu’ selesai makan, Baay Dowu’ mengambil kulit pinang dan membersihkan sisa-sisa makanan yang melekat pada giginya, kemudian kulit pinang yang tadinya digunakan sebagai sikat gigi oleh Baay Dowu’ kemudian dibuang ke sungai diberengi dengan ucapan atau perkataan dalam bahasa Bolaang Mongondow, sebagai berikut:
“Tubig tana’a pinolumbuanku konkulit mama’an pinondaritku kon bagang yo tangonyonku tubig in Buyat. Topi’ mangoi booyuon intau mobuka’kon lipu’ (tolidon), yotangoyan Buyat, badia’ kodaitan in rijiki.”
Artinya: Kulit pinang yang saya gunakan untuk membersihkan sisa-sisa makanan, saya buang atau dilemparkan ke sungai, dan sungai itu saya namakan sungai buyat. Dan kalau sebentar ada orang yang membuka perkampungan diwilayah ini harus diberi nama kampung buyat, artinya agar tidak kehabisan rejeki. Jadi “Buyat” pengertiannya adalah sisa-sisa makanan yang tertinggal di gigi manusia.
Pada tahun 1867 kelompok pongaluon paputungan datang diwilayah pantai selatan Bolaang Mongondow berangkat dari Kope’ atau (Desa Kopandakan sekarang). Pongaluon paputungan didampingi oleh:
  1. Tumuntanow Modeong
  2. Okat Modeong
  3. Maindoka
Kelompok ini datang diwilayah pantai selatan Bolaang Mongondow dengan maksud berburu dan menangkap ikan. Pertama-tama kelompok ini mendiami wilayah Doup sebelah barat desa Kotabunan, kemudian pindah ke Bokaka’. Tempat ini diberi nama oleh Pongaluwon Paputungan Bokaka’ yang artinya wilayah yang terdapat sumber mata angin.
Dari Bokaka’ kelompok Pongaluwon Paputungan turun ke pantai yaitu pantai Buyat sekarang dengan tujuan mencari atau menangkap ikan dan membuat garam dengan cara tradisional kelompok ini dengan malihat keadaan wilayahnya baik untuk dibuat tempat tinggal kerena letaknya adalah merupakan dataran rendah yang cukup luas, maka mereka langsung pindah didataran ini.
Pertama-tama mereka membuat tempat tinggal disungai kecil bernama “Lotung” artinya anak sungai yang hulunya berpusat dilereng gunung “Limpuang”. Selanjutnya kelompok ini merintis jalan ke pantai, dan mendiami tepi pantai untuk menangkap ikan dan membuat garam.
Seiring dengan berjalannya waktu berdatanglah keluarga yang tidak lain adalah kerabat dari Pongaluwon Paputungan, Tumontanow Modeong, dan Maindoka datang dari kopandakan, poyowa kecil, Motoboi kecil dan mongkonai. Pada tahun 1871 wilayah tersebut sudah didiami beberapa kelompok keluarga, pada saat itulah Pongaluwan Paputungan diangkat masyarakat sebagai “Mahala” atau pemimpin dan tempat inilah mereka namakan Tolidon atau Lipu’ artinya kampung dan teringat akan pesan Baay Dowu’ bahwa siapa membuka pemukiman atau kampung harus diberi nama “Buyat” agar tidak kehabisan rejeki. Pada tahun inilah (1871) resmi dinamakan oleh Pongaluwon Paputungan diantaranya :
  1. Lipu’ in buyat atau kampung Buyat
  2. Tubig in buyat atau sungai Buyat
  3. Pintad in buyat atau pantai Buyat
  4. Impod in buyat atau tanjung Buyat
  5. Tompig in buyat atau sudut pantai buyat
  6. Impod in Bobakan atau tanjung bobakan
Pada awalnya desa buyat didiami oleh satu kelompok etnis yaitu etnis mongondow, setelah desa buyat mengalami perluasan wilayah dan perkembangan penduduk, maka penduduk desa buyat semakin bertambah dengan masuknya beberapa kelompok etnis yaitu etnis minahasa, sanger, gorontalo, dan bugis, akan tetapi mayoritas adalah etnis Mongondow.
Desa Buyat yang letaknya berbatasan dengan kabupaten Minahasa pada waktu itu dan merupakan tempat pertemuan dari beberapa suku (kelompok Etnis). Masing-masing suku ini memiliki bahasanya sendiri-sendiri, tetapi bahasa pergaulan yang digunakan oleh semua etnis yang mendiami desa Buyat ketika itu adalah Indonesia. Juga bahasa Mogondow adalah merupakan bahasa pergaulan, karena mayoritas penduduknya adalah Mongondow.
Masyarakat desa buyat ketika itu memeluk agamanya masing-masing yaitu Islam dan Kristen. Tetapi mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Sebagai umat yang beragamakeharmonisan dan kerukunan antar sesama adalah sangat baik dan tetap terjaga, ini dibuktikan bahwa setiap ada kegiatan keamanan, masing-masing saling menjamin menjaga terutama dari segi keamanannya yaitu saling menghormati dan saling menghargai.
Desa Buyat secara umum keberadaannya terletak didataran rendah yang landai dan berada 1 (satu) km dari tepi pantai serta diapit oleh bukit dan gunung, yaitu:
Sebelah Utara Gunung Mandili Danerfak.
Sebelah Selatan Gunung Bokakan.
Sebelah Barat Gunung Torotakon.
Sebelah Timur Gunung atau Tanjung Buyat.
Sungai Buyat                      : Sungai ini diapit oleh dua Gunung yaitu sebelah selatan Gunung Singkolow dan
Sebelah Utara diapit oleh Gunung Lingguoi. Lepas dari dua gunung tersebut
sungai ini mengalir menelusuri kaki Gunung Dongit, Gunung Erfak, dan Gunung
Mandili serta Gunung Potong dan bermuara di Teluk Totok dan muara sungai
ini dinamakan Kuala Mati, ketika itu.
Tanjung Buyat                   :  seperti diutarakan di atas bahwa Tanjung Buyat yang terletak di dekat muara dan tanjung bobakan di sebelah Selatan

SISILAH KETURUNAN PENDIRI DESA BUYAT
  1. Pongaluon Paputungan
  2. Pomontung Paputungan
  3. Loloy Paputungan
  4. Faisal Paputungan
Pada tanggal 11 Maret 2007 dimasa pemerintahan Makmun I. Paputungan desa Buyat dimekarkan menjadi 3 (tiga) desa yaitu:
  1. Desa Buyat Induk adalah Desa Buyat
  2. Desa persiapan Buyat Satu adalah Desa Buyat Satu
  3. Desa persiapan Buyat Dua adalah Desa Buyat Dua
Desa Buyat sesudah pemekaran dimulai dari Sangadi (kepala desa) Makmun I. Paputungan (2005 s/d 2010). Kemudian pada tanggal 1 November tahun 2010 pemerintahan desa Buyat dipimpin oleh Monginsidi Mamonto sebagai PJS Sangadi Desa Buyat, sampai pada masa pelantikan Sangadi terpilih tanggal 15 November tahun 2011, dan pemerintahan Desa Buyat kembali dijabat oleh Sangadi definitif pilihan rakyat Makmun I. Paputungan sejak tanggal 15 November 2011 s/d 2017.
Share:

Pasca Tambang, Newmont berkomitmen Membangun Minahasa

Pasca Tambang, Newmont berkomitmen Membangun Minahasa



daerah ratatotok

Newmont Minahasa Raya – Dampak potensial dari penutupan tambang terhadap aspek sosial, ekonomi pada masyarakat lokal telah di identifikasi melalui proses konsultasi. PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) melalui program penutupan tambang yang bertanggung jawab, mencakup komitmen sosial, ekonomi dan kemasyarakatan diwilayah sekitar masih terus dijalankan hingga pengakhiran selurus proses penutupan tambang di nyatakan selesai oleh Pemerintah Indonesia.

Pemantauan lingkungan terus dilakukan untuk jaminan jangka panjang terhadap lingkungan yang sehat, aman bagi masyarakat. Dan akhir nya PTNMR melakukan banyak program kegiatan antara lain :

   1.     Reklamasi Ã¨
Dikawasan bekas tambang, di lahan seluas 240,41 hektar yang telah di reklamasi, telah tumbuh 260.000 pepohonan yang terdiri dari berbagai jenis pohon yang bermanfaat secara ekonomi dan ekologi.

Sudah Rimbun Tertutup Pohon Mahoni


2.    Flora & Fauna Ã¨
Hewan – hewan penghuni asli dulu nya di sekitar tambang telah kembali ke hutan hasil reklamasi terutama berbagai jenis burung dan serangga, bahkan hewan langka seperti monyet kerdil sulawesi (Tarsius) juga di temukan disini.


  3.    Rehabilitasi Hutan Bakau Ã¨
Bekerjasama dengan LSM dan masyarakat setempat, PTNMR melaksanakan kegiatan perlindungan dan pelestarian hutan bakau di kawasan pesisir Ratatotok dan Buyat. Hingga saat ini telah tertanam 50ribu pohon bakau di lahan seluar 5 hektar.
Hutan bakau ini sangat penting karena menjaga keutuhan ekosistem bakau berarti menjaga kelestarian kawasan pantai dan lingkungan laut.

Penanaman Bakau Bersama Masyarakat
Hutan Bakau  - Februari 2013

 4.    Pendidikan Ã¨
Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa (tahun 2000) mendirikan Yayasan Minahasa Raya (YMR) berkomitmen di bidang ini meliputi penyediaan buku dan perpustakaan, pembangunan dan merenovasi gedung sekolah, biaya operasional, pelatihan guru-guru hingga pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi dan tidak mampu.

 

  5.    Kesehatan Ã¨

Bersama Pemerintah Indonesia (tahun 2006) mendirikan Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU)  membangun Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok (RSUP) dan menghabiskan dana 66 milliar. Dimana rumah sakit ini memiliki fasilitas yang lengkap dan modern serta satu –satu nya didaerah ini.


RSUP Ratatotok Buyat - Terbesar dan Terlengkap



6.    Pariwisata Ã¨
PTNMR telah membangun kawasan wisata pantai di daerah Teluk Buyat dan Pantai Lakban dengan berbagai fasilitan penunjang nya. Dibukit Harapan Damai dibangun pondok dan aula serta monumen lambang simbol keselarasan hidup beragama di Sulawesi Utara.

 


  7.    Alam Bawah Laut Ã¨
PTNMR menggagas program pengembangan habitat baru di bawah laut dengan pembuatan dan penempatan reefball di teluk buyat dan sekitar nya. Program reefball yang di lakukan oleh PTNMR merupakan program swasta terbesar didunia dengan menempatkan lebih dari 3.000 buah reefball di teluk totok dan teluk buyat.
Hal ini menjadikan Teluk Buyat memiliki banyak titik penyelaman (30 titik selam) yang bisa di nikmati oleh para wisatawan.

Snorkling di Pulau Putus- Putus

8.    Kemandirian Ã¨

PTNMR mendirikan Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Ratatotok Buyat (YPBRB) bersama masyarakat setempat (tahun 2008). Kegiatan nya antara lain mendirikan Taman Bacaan, Radio Komunitas, Rumah Pintar serta mendistribusikan bantuan kredit mikro.


Sebenar nya masih banyak lagi yang PTNMR lakukan bersama masyarakat sekitar, dan hasil nya sudah bisa di nikmati oleh warga. Dengan semakin maju nya daerah sekitar tambang ini, masyarakat Buyat Pante yang dulu merelokasi ke desa Duminanga saat ada kasus buyat mencuat, sebanyak 40 kk telah kembali ke desa buyat tempat mereka tinggal dulu. Mereka mengaku telah di bodohin oleh pihak2 yang tidak bertanggung jawab, hidup mereka di tempat relokasi tidak semudah yang mereka banyangkan. 


kondisi buyat 2004
suasana buyat februari 2013
40 Kepala Keluarga Akhir nya Kembali Ke Desa Buyat


Mereka memilih kembali ke desa asal mereka yaitu desa buyat pante untuk mencari ikan seperti dulu, toch sekarang pencemaran yang dulu di tuduhkan ke PTNMR tidak terbukti dan hasil tangkapan ikan di sekitar teluk buyat juga banyak. Hal ini membuktikan bahwa memang tidak terjadi pencemaran logam berat di Teluk Buyat.

teluk buyat 2013
sumber : tempodoeloe
Share:

Apa Yang sebenarnya Terjadi di "TELUK BUYAT"

Apa Yang sebenarnya Terjadi di "TELUK BUYAT"


                                                    Indah nya TELUK BUYAT - Feb 2013

Buyat, Newmont Minahasa Raya – Dalam benak saya dan juga mungkin kita semua akan sama saat mendengar kata “BUYAT”. Yaaa Buyat memang tak bisa di lepaskan dari kasus penambangan, pencemaran lingkungan, penyakit minamata dan bayi andini, tapi itu dulu saat saya blm menyaksikan dan melihat langsung apa yang sebenar nya terjadi disana. Sampai akhir nya Februari 2013, saya beserta temen2 terbang ke Sulawesi Utara, tepat nya mengunjungin Desa Buyat, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Selama ini yang saya tau tetang kasus buyat cuman sekilas dari koran dan berita di televisi bahwa ada nya penambangan yang di kelola oleh PT. Newmont Minahasa Raya (PTNMR), dan dari penambangan ini di isukan ada nya pencemaran lingkungan di sekitar daerah lingkar tambang terutama di teluk buyat. Hingga akhir nya banyak yang terserang penyakit kulit, sampai-sampai satu desa harus di relokasi ke tempat yang sangat jauh.

Tapi setelah saya berkunjung dan berinteraksi langsung dengan masyarakat desa buyat serta managemen PTNMR, akhir nya dapat penjelasan secara terbuka dan transparan. Bahwa kasus yang terjadi di Buyat, bermula dari tuduhan LSM bahwa PT. Newmont Minahasa Raya (PTNMR) mencemari Teluk Buyat dengan menempatkan sisa olahan limbah industri atau yang banyak disebut dengan Tailing di Teluk Buyat. Sehingga Teluk Buyat di kabarkan tercemar logam berat dan ikan-ikan pada mati serta air laut yang sudah keruh tercemar sehingga mengakibatkan penyakit minamata disana. Minamata sendiri merupakan sebuah teluk di Jepang, yang tercemar akibat limbah industri yang terus menerus di buang kesana dan kasus ini terjadi sekitar th 1950.

                           Warga Buyat dibiayai LSM ke USA Untuk  Diberi Pelatihan ttg Penolakan Tambang

Perlu di ketahui 11 Agustus 1995, 32 KK + LSM mengadukan PTNMR  ke LBH dan dianggap melakukan pencemaran padahal saat itu belum beroperasi disana, perlu diketahui bahwa PTNMR melakukan operasi penambangan sejak 23 Maret 1996 - 2004.
13 Maret 2004, LSM yang mengatas namakan sebagia warga buyat megajukan Tuntutan Pemulihan Ekonomi Warga Masyarakat Korban Tambang PTNMR sebesar 15 milliar kepada masyarakat. Akan tetapi tuntutan itu tidak dikabulkan oleh PTNMR.

Tuntutan LSM Mengatas Nama Warga
Tuntutan LSM Mengatas Nama Warga






















Dengan tidak dikabulkan nya tuntutan mereka maka sekitar Juni 2004 lah muncul kasus bayi andini, dimana bayi tersebut sakit dan di katakan kalo penyakit nya karena efek pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PTNMR di desa mereka. Keluarga bayi andini + LSM menolak kalo andini di bawah ke rumah sakit untuk di obati. Akhir nya bayi diajak keliling melakukan demo di jakarta, tanpa mendapat perawatan semesti nya dan akhir nya bayi andini meninggal dunia. Saat pihak PTNMR minta untuk di otopsi dan di lakukan penelitian, apakah benar bayi andini terkena dampak pencemaran lingkungan. Pihak keluarga dan LSM menolak itu dan mereka langsung mengubur bayi tersebut.

Bayi Andini Yang Tak Tertangani Medis Dengan Semesti nya
Setelah kejadian meninggal nya bayi andini ini, akhir nya 68 kepala keluarga warga Buyat semakin terhasut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk pindah dari desa mereka yaitu BUYAT PANTE, mereka relokasi ke Desa Duminanga yang jarak nya sekitar 8 jam perjalanan dari Buyat. Mereka di janjikan kehidupan yang lebih baik antara lain mendapat kan rumah, uang 30 juta, kendaraan, sawah dll.
Karena warga merasa mendapat angin akan dapat segala fasilitas ditempat relokasi, akhir nya sebagian warga membakar rumah-rumah mereka. Dan meninggalkan Desa Buyat Pante dengan mencekam L.
Memilih Relokasi Ke Desa Duminanga - 8 Jam Dari Desa Buyat
Oh yaaa sejak kasus ini, yang memang tidak terbukti ada nya pencemaran di teluk buyat. Makatuduhan ke PTNMR menjadi berubah-ubah antara lain :
      1.  Juli 2004               Penyakit Minamata         
           - Menkes Menyatakan Tidak Ada Minamata di Teluk Buyat.
      2. September 2004   Keracunan Mercuri
           - Laporan WHO tidak ada keracunan merkuri sekitar Teluk Buyat.  
      3.  November 2004    Keracunan Arsenik
          - Hasil Penelitian Fakultas Kedokteran UNSRAT (2005) menyatakan tidak terjadi keracunan arsenik di sekitar Teluk Buyat.
          - Hasil Penelitian MENKES (2005) menyatakan bahwa kondisi kesehatan tidak adahubungan nya dengan logam berat. 
      4.  Maret 2005          Penyakit Aneh
            -  Seminar International (Mei 2005), penyakit di ketahui sebagai penyakit umum.
      5.  Agustus 2005        GATAL-GATAL (Dakwaan Pengadilan)

Dari sini sebenar nya memang berat untuk menuduhkan bahwa PTNMR melakukan pencemaran, karena banyak fakta-fakta yang bisa di tunjukan oleh PTNMR bahwa mereka telah melakukan sesuai prosedur. Dan juga bisa di bandingkan antara teluk buyat dan teluk minamata. Coba tengok fakta dan perbandingan nya : 
     1.     PTNMR hanya melepaskan 11,7% atau 5,95 kg dari total merkuri yang di ijinkan dilepaskan dalam  efluen (58,2 kg) selama masa ijin pembuangan (STP).
     2.    PTNMR hanya menempatkan 7% atau 240 kg total Arsenic III yang di ijinkan dilepas dalam efluen  (3637,5 kg) selama periode operasi.

Perbandingan Teluk Minamata Dan Teluk Buyat
Indicators
Minamata (CH3HgCl)
Buyat (Hg)
         Rata-Rata Tahunan Yang Di Buang
~ 750 kg
~ 1,5 kg
      Total Mercury Yang Di Buang
~ 200.000 kg
~ 15 kg
      Total Mercury Pada Ikan
~ 9 ppm
~ 0,15 ppm
      Total Mercury Pada Rambut
~ 20 ppm
~ 3,1 ppm

Akan tetapi tuduhan sudah mengelinding menjadi bola panas dan akhir nya masuk ke Ranah Peradilan Indonesia. Dan melalui berpuluh-puluh sidang yang melelahkan dan butuh bertahun-tahun untuk menyelesaikan semua ini, dan akhir nya 12 Februari 2013, PTNMTR menerima surat putusan dari Pengadilan bahwa Mahkamah Agung (MA) Menutup Kasus Buyat dan Menyatakan PTNMR tidak melakukan seperti yang di tuduhkan.

Akhir nya Kasus Buyat Selesai
Sekedar kilas balik, Kenapa PTNMR tidak mau membayar biaya yang di minta oleh LST yang mengatas namakan warga sebesar 15 Milliar ???? Padahal nilai 15 Milliar ini cukup kecil di mata saya untuk perusahaan sekelas NEWMONT. Tapi ternyata alasan nya yang di berikan oleh PTNMR sangat tepat dan masuk akal, yaitu PTNMR tidak mau membayar apapun yang memang mereka tidak lakukan, mereka mau membuktikan sebagai perusahaan yang bersih dan juga bertanggung jawab terhadap masyarakat sekitar tambang.

Meskipun akhir nya PTNMR mengelontorkan Jutaan USD untuk menyelesaikan kasus ini dan juga dana pengembangan pembangunan berkelanjutan pasca tambang di sekitar lokasi tambang mereka. Dari kasus ini PTNMR belajar banyak untuk bisa saling terbuka, saling menghormati, saling membutuhkan dan saling bekerja sama antara pemerintah, warga dan segala aspek yang ada.

Cold Storage Untuk Para Nelayan

9 tahun berselang, kondisi desa buyat sudah banyak berubah. Semakin maju dan lebih pasti nya lebih tenang dan damai tanpa gejolak. 68 KK yang dulu mengungsi, sebanyak 40 kk telah kembali ke desa asal mereka yaitu buyat pante. Hidup mereka di tempat relokasi yaitu desa duminanga, tidaklah sesuai yang mereka harapkan. Semua yang di janjikan  hanya tinggal janji, hidup jauh lebih sulit di perantauan.

Pesona Keindahan Buyat Jadi Daya Tarik Wisata
Mereka menyesal karena dulu telah di bodohi oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Saat kami datang dan mengobrol dengan mereka, sempet terlontar mereka minta maaf ke PTNMR yang istilah nya dulu sempet di dholimi sama mereka L. Saat ini mereka tinggal lagi di desa buyat, kembali seperti dulu menjadi nelayan dengan tangkapan ikan yang berlimpah dan terbukti memang tidak ada pencemaran.
Dan buyat sekarang telah menjadi andalan wisata minahasa, alam bawah laut nya begitu mengoda dan mengairahkan untuk diselamin. 

Pelabuhan Ikan - Membuktikan Tangkapan Ikan Masih Banyak

sumber : tempodoeloe









Share:

PT. NEWMONT MINAHASA RAYA PENCEMAR TELUK BUYAT

PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
PENCEMAR TELUK BUYAT

        PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT. Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan, Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.

        PT. NMR menandatangani kontrak karya dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium, dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30 tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995 dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel, Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.

        Pencemaran dan Dampak akibat kegiatan penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di teluk Buyat yang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR berjanji untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di Teluk Buyat sejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.

        Kemudian pada tanggal 19 juni 2004, Yayasan Suara Nurani (YSN) dengan dr. Jane Pangemanan, Msi bersama-sama dengan 8 mahasiswa Pasca Sarjana Kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat melalui Program Perempuan, melaksanakan kegiatan program pengobatan gratis untuk warga korban tambang khususnya di Buyat pante (Lakban) Ratatotok Timur Kab. Minahasa Selatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 93 orang yang diteliti menunjukkan keluhan atau penyakit yang diderita seperti sakit kepala, batuk, beringus, demam, gangguan daya ingat, sakit perut, sakit maag, sesak napas, gatal-gatal dan lain-lain. Diagnosa yang disimpulkan oleh dr Jane Pangemanan, adalah warga Buyat Pantai menderita keracunan logam berat. Keracunan yang di derita warga desa Buyat Pantai ini, ternyata sudah dibuktikan oleh penelitian seorang Dosen Fakultas Perikanan Ir. Markus Lasut MSc, dimana pada bulan Februari 2004, dari hasil penelitian terhadap 25 orang (dengan mengambil rambut warga) terbukti bahwa, 25 orang tersebut sudah ada kontaminasi merkuri dalam tubuh mereka. Polemik tentang Penyakit akibat limbah NMR ini berkembang menjadi tajam, karena pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan terang-terangan membela PT. NMR dengan mengatakan tidak ada pencemaran.

“Jangan jadikan kami musuh, jangan jadikan kami kelinci percobaan. Seperti batu kami adalah penonton atas perubahan yang tidak kami kehendaki.”

          Kemudian pihak pemerintah didalamnya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan ini memalui jalur non – litigasi  terhadap PT. NMR dengan meminta ganti kerugian sebesar  124 juta dolar AS sebagai ganti rugi akibat turunnya mutu lingkungan dan kehidupan warga Buyat yang menjadi korban akibat kegiatan tambang newmont. Pihak  PT. NMR hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS, dan penyelesaian melalui jalur non litigasi tersebut pun dianggap sebagai jalan keluar yang tepat. Namun pada tahun 2005 kasus ini masuk ke jalur pidana, dimana surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Tondano atas perkara No. Reg. B1436R112. TP207/2005 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Juli 2005 dan hal ini telah sesuai berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA033/SK04/2005 yang menyatakan bahwa kewenangan mengadili dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.

          Selanjutnya persidangan kasus ini dimulai pada tanggal 5 Agustus 2005 dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan berakhir pada tanggal 24 April 2007 dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Kasus ini menarik perhatian publik karena merupakan kasus dengan masa sidang terlama untuk kasus pencemaran lingkungan di Indonesia serta menghadirkan sekitar 61 orang saksi serta ahli, dengan perincian 34 saksi/ahli dihadirkan JPU dan 27 saksi/ahli dihadirkan oleh terdakwa. Selain saksi dihadirkan juga alat bukti berupa surat, ada 42 alat bukti surat dari JPU dan 107 alat bukti surat yang dihadirkan oleh kedua terdakwa. Dalam UU No. 23 Tahun 1997 dikenal dengan adanya pembuktian terbalik dimana terdakwalah yang dikenai beban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah sebagaimana yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Walaupun demikian, di Indonesia pembuktian terbalik itu tidak murni sebagaimana terlihat dalam kasus ini, dimana Jaksa Penuntut Umum juga memberikan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan beberapa alat bukti surat berupa hasil penelitian yang dilakukan. Kemudian dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut PT. NMR telah melanggar Pasal 41 Ayat 1 Junto Pasal 45, Pasal 46 Ayat 1, dan Pasal 47 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hukum pidana yang dianut oleh Indonesia, bukan hanya orang yang bisa didakwa tetapi juga badan, sehingga ini juga merupakan kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Sementara pada Richard Bruce Ness, selaku Presiden Direktur yang bertanggung jawab terhadap setiap langkah yang dilakukan oleh PT. NMR, di tuntut dengan Pasal 41 Ayat 1 dan Pasal 42 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 1997.

            Namum pada tanggal 24 April 2007 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas murni Terdakwa I PT. Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II Richard B. Ness dari tuntutan pencemaran lingkungan. Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I PT Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II, Richard Bruce Ness, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dawaan primair, dakwaan subsidair, dakwaan lebih subsidair, dakwaan lebih subsidair lagi, dan tuntutan jaksa penuntut umum, menyatakan membebaskan terdakwa I PT. Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II Richard Bruce Ness dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, menyatakan memulihkan hak Terdakwa I PT. Newmont Minahasa Raya dan terdakwa II Richard Bruce Ness dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta

Martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Tinjauan kasus PT. Newmont Minahasa Raya (PT. NMR) dari instrumen hukum lingkungan.

1. Instrumen Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara memandang bahwa penegakan hukum lingkungan berawal dari perijinan sebagai instrumen. Tolak ukur dari suatu perijinan adalah  pendirian atau penyelenggaraan kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam kasus ini permintaan ijin dilakukan secara simultan dalam artian permintaan ijin setelah dilakukannya persiapan pengoperasian PT. NMR  sehingga informasi ijin tersebut tidak diketahui berdampak positif atau negatif terhadap lingkungan. Disini letak kelemahan instrumen Hukum Administrasi Negara yang memberikan ijin secara represif bukan secara preventif atau bersifat bukan hukuman melainkan suatu pengendalian.

2. Instrument Hukum Pidana

Instrumen Hukum Lingkungan Pidana  memandang telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan apabila telah terjadi Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan Pasal 1 ayat 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun dalam bab VII Undang-undang ini diatur mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup jadi berlaku asas subsidiaritas yang berarti penyelesaian hukum pidana dilakukan hanya apabila sanksi-sanksi lain tidak memadai untuk menangani masalah lingkunan hidup, namun dalam perkara ini belum cukup untuk masuk ke penyelesaian pidana sebagai upaya terakhir dari asas subsidiaritas.

3. Instrumen Hukum Perdata

Pada prinsipnya penegakan melalui jalur litigasi yaitu melalui jalur hukum khususnya instrumen hukum perdata telah mengakomodir dalam penyelesaian masalah ini dengan membayar ganti kerugian dan pemulihan lingkungan, akan tetapi pemerintah lebih cenderung menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur non litigasi.
Share:

Jadwal Sholat

jadwal-sholat

Nasyid

SHOUTUL HAROKAH IZZATUL ISLAM MAIDANY

Fans Page

Postingan Terbaru

Pembahasan 11.9.3-packet-tracer---vlsm-design-and-implementation-practice CCNAv7.02 (ITN) 2022

 Assalamualaikum. Kali ini saya akan membahas Lab 11.9.3-packet-tracer---vlsm-design-and-implementation-practice CCNAv7.02 (ITN) 2022. Smo...